Kejari Pariaman Selidiki Dugaan Penyimpangan Anggaran Porprov Sumbar

×

Kejari Pariaman Selidiki Dugaan Penyimpangan Anggaran Porprov Sumbar

Bagikan berita
Foto Kejari Pariaman Selidiki Dugaan Penyimpangan Anggaran Porprov Sumbar
Foto Kejari Pariaman Selidiki Dugaan Penyimpangan Anggaran Porprov Sumbar

PARIAMAN - Kejaksaan Negeri Kota Pariaman menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Sumatera Barat yang dilaksanakan di Padang Pariaman pada 2018."Perkara ini berdasarkan laporan dari Intelijen Kejari Pariaman, sekarang (perkaranya) masih dalam proses penyelidikan oleh Bidang Pidana Khusus," kata Kepala Kejari Pariaman Azman Tanjung di Pariaman, Jumat (22/7).

Hal tersebut ia ungkapkan bersamaan dengan penyampaian kinerja dan program pelayanan Kejaksaan yang dilakukan sepanjang 2022 saat jumpa pers dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 dengan tema Kepastian Hukum, Humanis, menuju Pemulihan Ekonomi Nasional.Ia mengatakan dugaan penyimpangan anggaran atas penyelenggaraan Porprov XV di Padang Pariaman terjadi pada tahun anggaran 2018 pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga.

Ia menyampaikan saat ini pihaknya sedang mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan data, informasi, dan bukti terkait dengan penyimpangan anggaran penyelenggaraan Porprov tersebut."Sekarang sedang dilakukan upaya-upaya pendalaman untuk mengetahui terkait dengan penanganan perkara tersebut," katanya.

Pengadaan peralatanKasi Pidana Khusus Kejari Pariaman Yandi Mustiqa mengatakan poin penyelidikan yaitu di antaranya pengadaan peralatan di masing-masing cabang olahraga untuk Porprov.

"Setelah mendapatkan laporan itu kami memperdalam lagi, sekarang dalam tahap penyelidikan, kami dalami lagi untuk menentukan layak ke tahap penyidikan atau bagaimana," katanya.Selain terkait dugaan penyimpangan penyelenggaraan Porprov, Kejari Pariaman juga sedang menangani kasus penyimpangan APBDes Kampung Baru Padusunan tahun anggaran 2019 dan 2020 yang saat ini dalam tahapan penyidikan.

Selain itu, Kajari Pariaman juga melaksanakan penuntutan tindak pidana korupsi ganti rugi pembangunan Tol Padang-Pekanbaru di atas tanah Taman Kehati pada 2021. (*/ant)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini