Kejagung Kabulkan Pengajuan Restoratif Justice Kejati Riau, Ini Perkaranya

×

Kejagung Kabulkan Pengajuan Restoratif Justice Kejati Riau, Ini Perkaranya

Bagikan berita
Foto Kejagung Kabulkan Pengajuan Restoratif Justice Kejati Riau, Ini Perkaranya
Foto Kejagung Kabulkan Pengajuan Restoratif Justice Kejati Riau, Ini Perkaranya

PEKANBARU - Satu lagi, permohonan perkara oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice dikabulkan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI)"Benar, ini perkara ke-13 di Kejati Riau yang dikabulkan Kejagung RI untuk dihentikan penuntutanya," kata Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Senin (25/7/2022) kepada Singgalang.

Bambang menjelaskan bahwa ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice itu dilakukan melalui video conference di Ruang Vicon, Kejaksaan Tinggi Riau."Pengajuan perkara dari kita yang diterima adalah terhadap tersangka Betty Ernawati Br Bakara alias Mak Rifky yang dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan. Kasus ini ditangani Kejari Bengkalis," ungkapnya.

Lebihlanjut, Bambang menjelaskan bahwa ada 6 alasan JAM-Pidum Kejagung RI menginstruksikan untuk dilakukan restoratif justice."Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua tersangka diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Ketiga, nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah," katanya.

"Keempat, kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana keduaa belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak inginperkaranya dilanjutkan ke persidangan. Kelima barang bukti telah di kembalikan kepada korban dan masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," ungkapnya.

Selanjutnya, dalam waktu dekat Kajari Bengkalis akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice."SKP2 sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif," ungkap Bambang.

Video conference tampak dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana bersama Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani dan Kajati Riau Dr. Jaja Subagja dan jajaran.(rahmat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini