Pekerja Swasta dan Buruh Bangunan Ditangkap, Begini Kata Polisi

×

Pekerja Swasta dan Buruh Bangunan Ditangkap, Begini Kata Polisi

Bagikan berita
Foto Pekerja Swasta dan Buruh Bangunan Ditangkap, Begini Kata Polisi
Foto Pekerja Swasta dan Buruh Bangunan Ditangkap, Begini Kata Polisi

PEKANBARU - Seorang pekerja swasta dan seorang buruh bangunan ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya, Kota Pekanbaru dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.Hal itu dibenarkan Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, Senin (25/7/22) yang mengatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kedua pelaku yaitu RN usia 28 dan FP usia 26 tahun. Mereka ditangkap didua lokasi berbeda pada Sabtu 23 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB," katanya.Iptu Dodi menjelaskan tersangka RN ditangkap di Jalan Soekarno Hatta dan FP ditangkap di Jalan Dharma Bhakti, Kelurahan Labuah Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

"Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor Honda Scoopy nopol BM 5556 BW dihari yang sama pada pukul 03.00 WIB dengan TKP warnet Jalan HR Soebrantas, Tuah Karya Pekanbaru," ungkapnya.Laporan korban Edo Arista Junaida tertuang dalam LP/804/VII/2022/RIAU/RESTA PKU/SEK. BUKIT RAYA, tanggal 23 Juli 2022.

"Dalam keterangan korban disebutkan bahwa ia awalnya datang ke warnet untuk main game, namun saat selesai bermain sekitar pukul 05.30 WIB korban tidak lagi menemukan sepeda motornya di parkiran warnet tersebut dan kemudian membuat laporan di Polsek Bukit Raya," ungkapnya.Usai ditangkap, saat diintrogasi kedua pelaku mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa keduanya telah mendalangi pencurian sepeda motor di lima lokasi berbeda selama bulan Juni dan Juli 2022 di Kota Pekanbaru.

"Bulan Juni, keduanya mencuri sepeda motor di Jalan Kartama, Pasar Pagi Arengka Jalan Soekarno Hatta, di Café Jalan Rambutan. Bulan Juli mereka beraksi di Taman Kota seberang MTQ Jalan Sudirman dan di Jalan Garuda Ujung Kecamatan Payung Sekaki," jelasnya.Selain menangkap RN dan FP saat ini Polsek Bukit Raya juga tengah memburu teman pelaku atas nama Andri. Pasalnya, semua hasil curian kedua tersangka dijual melalui Andri (DPO).

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat menggunakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(mat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini