Suami Istri Jalani Sidang Perdana di PN Padang, Ini Kasusnya

×

Suami Istri Jalani Sidang Perdana di PN Padang, Ini Kasusnya

Bagikan berita
Foto Suami Istri Jalani Sidang Perdana di PN Padang, Ini Kasusnya
Foto Suami Istri Jalani Sidang Perdana di PN Padang, Ini Kasusnya

PADANG - Pasangan suami-istri yang diduga berkomplot mencuri sebuah mobil rental mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Padang, Senin (25/7).Dalam dakwaannya JPU Ernawati menyebutkan, berawal pada 18 November 2021, terdakwa Ridho Saputra telah merental mobil Xenia warna hitam milik saksi korban Capriade untuk kegiatan pekerjaan terdakwa.

"Bahwa terdakwa merental mobil tersebut pada awalnya untuk dua hari namun kemudian diperpanjang beberapa kali hingga berakhir pada 15 Desember 2021," ujar JPU.Pada waktu itu terdakwa selalu membayar uang rental mobil tersebut kepada saksi korban. Selanjutnya, 14 Desember 2021, timbul niat dari terdakwa dan terdakwa Rini Arniati (penuntutan terpisah) yang merupakan istri terdakwa untuk menjual mobil milik saksi korban.

Rencananya uang itu nanti akan digunakan untuk membayar hutang dari terdakwa Rini. Padahal seharusnya mobil tersebut dikembalikan kepada saksi korban.Namun mobil tidak dikembalikan kepada saksi korban selanjutnya terdakwa menghubungi saksi korban dan mengatakan bahwa akan melanjutkan merental mobil milik saksi korban yang pada saat tersebut masih ada dalam penguasaan terdakwa dan istrinya, yang akan dirental hingga 31 Desember 2021.

Kemudian saksi korban menyetujui permintaan terdakwa tersebut.Untuk melancarkan misi, terdakwa Rini berniat mengambil satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil milik saksi korban Capriade untuk memudahkan menjualnya mobil rental tersebut.

Terdakwa Rini, yang merupakan adik kandung dari saksi Rina Arniati (istri saksi korban), bekerja di rumah saksi korban untuk menjaga anak saksi korban.Hingga kemudian, pada 14 Desember, pada saat saksi korban dan saksi Rina pergi bekerja, sekira pukul 15.00 WIB terdakwa masuk ke dalam kamar saksi korban dan mengambil kunci lemari dari dalam tas yang tergantung di balik pintu.

Setelah itu terdakwa membuka lemari lalu mengambil satu BPKB mobil milik saksi korban. Setelah berhasil mengambil BPKP mobil, pada Kamis, 16 Desember 2021, kedua terdakwa bertempat di Jalan Damar, Kecamatan Padang Barat, menjual mobil itu kepada saksi Arvendo seharga Rp75 juta.Selanjutnya uang tersebut digunakan untuk kepentingan kedua terdakwa.

"Atas perbuatan terdakwa, saksi korban telah mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp110 juta," kata JPU.Disebutkan juga, perbuatan terdakwa Ridho sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Rini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 jo pasal 367 KUHP. (wahyu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini