PEKANBARU - Usai ditangkap pada Minggu 24 Juli 2022 di rumahnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya, Kota Pekanbaru saat ini tengah berupaya mempidanakan seoramg buruh bangunan berinisial Z alias Zai (24).Zai diduga sebagai pelaku pencurian kompresor (Outdor) Air Conditioner (AC) di sebuah Kantor di Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino mengungkapkan bahwa Zai telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan."Tersangka awalnya ditangkap berdasarkan LP/780/VII /2022/Polsek Bukit Raya/Polresta Pekanbaru, tertanggal 18 Juli 2022 dengan pelapor Erhan Habib," kata Rabu (27/72022).
Lebihlanjut, Zai kepada penyidik mengaku bahwa aksinya itu bukan kali pertama dilakukan melainkan aksi keempatnya di Kecamatan Marpoyan Damai."Sebelumnya Zai pernah melakukan hal yang sama di Jalan Kaswari, Jalan Teripang Tangkerang Barat (kabur karena ketahuan) dan terakhir dua kali di Jalan Kartama," ungkapnya, Rabu (27/7/2022).
Zai juga mengakui bahwa, kompresor AC yang dicurinya dijual kembali dengan harga Rp300 ribu.Kini, warga Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru itu terpaksa menghabiskan hari-harinya dibalik jeruji besi."Dari pengembangan, pelaku sudah beraksi sebanyak empat kali," katanya, Rabu (27/7/2022) pagi.Data yang berhasil Singgalang rangkum, peristiwa pencurian kompresor AC ini berawal saat korban datang ke kantornya.
Saat itu, korban mendapati kompresor AC sudah hilang dan saat dilihat di CCTV terlihat seorang pria berbaju merah celana hitam pendek yang mengambilnya. Berbekal CCTV korban membuat laporan polisi."Berbekal CCTV itu juga akhirnya petugas berhasil mengamankan Zai di rumahnya tanpa perlawanan," ungkap mantan Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru itu.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat menggunakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," jelasnya.(411)
Editor : Eriandi