PADANG - Menggasak barang berharga di sebuah rumah tak berpenghuni di kawasan Alai Parak Kopi, Riki Efendi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.Dalam dakwaannya, JPU Suriati mengatakan, berawal Minggu, 1 Mei 2022 sekira jam 22.00 WIB terdakwa pulang dari tempat kakak terdakwa karena pada saat itu terdakwa melihat rumah korban, Derita Susanty, dalam keadaan kosong.
Lampu rumah korban dalam keadaan hidup karena biasanya kalau rumah itu siang hari pasti rumah tidak ada penghuninya dan terdakwa ingat anak terdakwa dua minggu sebelum kejadian minta dibelikan laptop karena mau kuliah.Kemudian timbul niat terdakwa mengambil barang berharga di rumah itu.
Sekira pukul 01.30 wib, terdakwa dari rumah berjalan kaki dengan membawa dua obeng dan sebo warna hitam yang terdakwa persiapkan dari rumah untuk mengambil sesuatu di rumah korban yang beralamat di Jalan Bakti III, Kelurahan Alai Parak Kopi, Padang Utara itu.Terdakwa memasang sebo, selanjutnya terdakwa memanjat rumah korban, ke atas atap melalui pagar sebelah rumah korban.
Setiba di atap kemudian terdakwa merangkak masuk melalui lubang genteng dan membuka paksa plafon rumah korban menggunakan obeng.Setelah berhasil membuka plafon rumah tersebut, kemudian terdakwa masuk dan menuju kamar korban.
Setiba di kamar korban, terdakwa mengambil barang-barang milik korban berupa dua unit laptop merk HP warna silver yang terletak tas dekat pintu kamar dan Asus warna hitam, yang terletak di dalam lemari kamar.Kemudian, 15 jam tangan berbagai merk juga yang terletak di dalam lemari kamar, uang sebesar Rp. 3,5 juta yang terletak di dalam laci lemari, dan satu buah ransel.
Karena banyak barangnya yang hilang, selanjutnya saksi korban mengecek dan memeriksa rekaman CCTV di rumahnya.Berdasarkan rekaman CCTV, terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban dengan cara memanjat pagar samping rumah.Kemudian terdakwa menggunakan jaket dan sebo. Atas kejadian itu saksi korban lalu membuat laporan ke Polsek Padang Utara."Atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.29,5 juta," kata JPU.
Disebutkan juga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke -5 KUHP. (wahyu)
Editor : Eriandi