PEKANBARU - OW (34) seorang pria pengangguran di Kota Pekanbaru kini harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi Kepolisian Daerah (Polda) Riau sembari menunggu untuk diadili."OW sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika karena memiliki dan menguasai pil ekstasi sebanyak 200 butir," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto di Mapolda Riau, Kamis (28/7/2022).
Kepada penyidik, OW mengaku diarahkan oleh salah satu napi di Lapas Sialang Bungkuk via telepon genggam."Katanya ia diarahkan untuk mengambil ekstasi oleh seseorang Napi disekitar halte di Jalan Arifin Ahmad. Ini baru pengakuan dan kita akan selidiki lebih dalam napi inisial DK tersebut," ungkap Narto.
Lebihlanjut, Sunarto mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap pada Sabtu 25 Juni 2022 saat mengendarai sepeda motor di Jalan Karet, Kelurahan Sago Senapelan Kota.Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa ada pelaku yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis ekstasi yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidukan dan diakhiri dengan penyergapan dan penggeledahan.
"Saat ditangkap diamankan 20 butir ekstasi, satu unit iphone dan 1 unit sepeda motor BM 2184 NC," ungkapnya.Hingga saat ini, penyidik Polda Riau masih berupaya mempudanakan OW yangvakan dijerat dengan pasalTersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."Tersangka terancam hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun," sebut Sunarto.
"Dari BB 200 butir ekstasi tabg berhasil disita ini diperkirakan polisi telah menyelamatkan 200 jiwa masyarakat," tutupnya.(411)
Editor : Eriandi