PEKANBARU - Bukti bahwa narkoba dapat merusak pendidikan dan masa depan kembali terjadi di Pekanbaru, Riau.
Terbaru, seorang pemuda yang masih berstatus mahasiswa di Bumi Lancang Kuning ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh Polda Riau.
Akibat perbuatannya itu, kini pemuda 21 tahun itu harus menghabiskan hari-harinya dibalik jeruji besi Polda Riau sembari menunggu diadili.
"Benar, tersangka inisial FST. Ia merupakan mahasiswa semester 6 di salah satu perguruan tinggi di Kota Pekanbaru, Riau," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (28/7/2022).
Kombes Sunarto menerangkan bahwa sebelumnya FST ditangkap karena memiliki dan diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.
"Tersangka ditangkap Polda Riau di rumahnya yang beralamat di Jalan Bangau Sakti, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Sabtu 9 Juli 2022," ungkapnya.
Saat ditangkap, dari FST polisi menemukan ganja seberat 1 kilogram dan satu buah timbangan sebagai barang-bukti.
"Penangkapan FST berawal dari laporan masyarakat. Mengetahui hal ini, Subdit 1 bergerak ke kossan mahasiswa di Jalan Bangau Sakti dan mengamankan tersangka bersama barang bukti," ungkapnya.
Kepada penyidik, FST mengaku bahwa barang haram itu diperoleh dari seorang pria inisial HO yang saat ini sudah ditetapkan sebagai buronan.
Pelaku HO ini sudah 4 kali mengirim daun ganja kering melalui jalur darat dari Medan, Sumatera Utara.
Editor : Eriandi