"Atas perbuatannya, pelaku didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dipidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya.(411)
Editor : EriandiKarena Ganja, Oknum Mahasiswa di Riau Dipenjara
Berita Terkait