PEKANBARU - Annas Maamun, mantan Gubernur Riau langsung menerima vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap dirinya, Kamis (28/7/2022)."Iya, kami terima majlis dan teriama kasih," katanya melalui PH pada video conference dari Rutan Kelas 2A Pekanbaru.
Sementara itu, JPU KPK memilih pikir-pikir menyikapi vonis pidana penjara 1 tahun dan denda 100 juta tersebut.Dalam putusannya, hakim menilai Annas Maamun telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2014 dan 2015 di Provinsi Riau.
Amar putusan dibacakan Dahlan selaku Hakim Ketua di Ruang Soebakhti lantai dua PN Pekanbaru."Menyatakan, dengan ini terdakwa Annas Maamun terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," ungkapnya.
Majelis Hakim berkesimpulan, terdakwa Annas Maamun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.Hal itu tertuang dalam dakwaan alternatif pertama pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."Menjatuhkan pidana pada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Dahlan.Sebelumnya, JPU menuntut Annas Maamun dua tahun penjara dan denda Rp150 juta Subsider 6 bulan pada sidang lanjutan dugaan korupsi RAPBD tahun 2014 dan 2015 di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, (14/7/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arif Rahman yang hadir di ruang sidang Soebakti lantai dua Pengadilan Negeri Pekanbaru mengatakan, politisi gaek itu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.Gubernur Riau periode 2009-2014 itu telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi uang dengan total keseluruhannya Rp 1.010.000.000,00 dan menjanjikan fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya bisa dimiliki Anggota DPRD Provinsi Riau.
Selain itu, JPU menyebut janji uang miliaran rupiah itu diterima Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau dan sejumlah anggota DPRD Riau lainnya periode 2009 - 2014 sebelum dilantiknya anggota DPRD Riau hasil Pemilu 2014.(411)
Editor : Eriandi