Seorang Warga Banyuasin Ditangkap Polisi Pekanbaru, Ini Ulahnya

×

Seorang Warga Banyuasin Ditangkap Polisi Pekanbaru, Ini Ulahnya

Bagikan berita
Seorang Warga Banyuasin Ditangkap Polisi Pekanbaru, Ini Ulahnya
Seorang Warga Banyuasin Ditangkap Polisi Pekanbaru, Ini Ulahnya

PEKANBARU - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru baru saja menetapkan seorang pria paruh baya asal Banyuasin, Palembang sebagai tersangka dan 3 rekannya sebagai buronan (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara hipnotis."Benar, pria pekerja swasta itu adalah S alias Mamang (53) warga Bogen Desa Ploso Kecamatan Tambak Sari Surabaya, Perum Griya Gading Pesona, Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, Senin (1/8/2022).

Kompol Andrie mengatakan bahwa S ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP./B/675/VII/2022/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tanggal 15 Juli 2022."Tersangka berhasil ditangkap tim Resmob Jembalang pada Senin 25 Juli 2022 di rumahnya sikira pukul 00.30 WIB," ungkapnya.

Kepada polisi, korban mengaku dihipnotis saat berada di Lantai 2 Mall Pekanbaru Lantai yang terletak di Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh."Awalnya korban bertemu dan dibawa 2 orang laki-laki menuju mobilnya. Selanjutnya tersangka S memberikan dua butir telur dengan syarat Korban menyerahkan hp Iphone, gelang, cincin, kalung serta uang tunai Rp13.7 Juta," katanya.

"Korban baru sadar ketika sesampainya di rumah. Akibat hal itu korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp30 juta.Berbekal laporan polisi tersebut, tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan dan menangkap S di kediamannya yang beralamat di Kelurahan Sukajadi Talang Kelapa, Banyuasin.

Saat digeledah, polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yaitu batu berwarna merah yang dapat bercahaya, Jinang berwarna kuning, Hp nokia, kemeja, celana sendal dan kacamatan."Tersangka akan kita jerat dengan pasal 378 KUHPidana. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polresta Pekanbaru untuk proses pemidanaan," jelasnya.(mat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini