PADANG - Diduga mencuri kabel dan pintu kaca, Very Anggriawan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Padang.Dalam dakwaannya disebutkan JPU, Muldiana kejadian terjadi pada Selasa, 1 Maret 2022.
JPU menyebutkan, awalnya terdakwa tidak ada merencanakan akan mengambil barang milik orang lain, namun niat terdakwa muncul pada saat terdakwa melewati belakang gedung Sekretariat HMI Cabang Padang, Jalan Hang Tuah, Kelurahan Olo, Padang Barat.Saat itu terdakwa berjalan di belakang gedung tanpa ada penghuni itu sambil membawa parang dan pisau karter, dan gunting. Terdakwa kemudian masuk melalui dinding belakang gedung yang bolong dan terbuka.
Setelah berada dalam gedung tersebut terdakwa langsung menarik kabel-kabel dengan parang dan memotong kabel menggunakan pisau karter serta gunting bergagang hitam.Setelah terdakwa mengambil kabel sepanjang lebih kurang 20 meter dari gedung, terdakwa mengambil dua buah pintu kaca yang terbuat dari alumunium serta lima buah konsen yang terbuat dari alumunium dengan cara mencongkelnya dengan menggunakan parang.
Setelah itu terdakwa membawa barang-barang tersebut keluar dari dalam gedung dan pergi ke Pos Pemuda Ujung Pandan untuk membakar kabel-kabel yang diambil dari Gedung HMI tersebut.Setelah kabel-kabel tersebut dibakar meninggalkan tembaga 1 kg 2 ons, sedangkan alumunium sebanyak 16 kg.Kemudian semua hasil kejahatan tersebut terdakwa jual kepada saksi Alfizon, seorang pengepul barang rongsokan di Purus Rusunawa.Terdakwa menerima uang sebesar Rp450 ribu lalu uang hasil penjualan tersebut habis terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, saksi Nabusfanando, Ketua HMI Cabang Padang yang menerima laporan dari saksi Dery Saputra yang merupakan Anggota HMI kalau ada barang yang hilang dari dalam gedung.Ketika dicek dan benar adanya, saksi Nando kemudian melaporkan kejadian itu ke Kantor Polsek Padang Barat untuk diproses lebih lanjut.
Kemudian, Polsek Padang Barat melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Selasa, 23 Mei 2022 sekira pukul 23.15 Wib, lalu terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Barat untuk diproses lebih lanjut.JPU mengatakan, akibat kejadian tersebut saksi Nando mengalami kerugian sebesar Rp41.670.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. (wahyu)
Editor : Eriandi