PEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan, Kota Pekanbaru akhirnya menetapkan seorang warga Rumbai Pesisir berinisial AS (30) sebagai tersangka pencurian."Benar, kita sudah tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo di dampingi Kanit Reskrim Polsek Senapelan Akp. Abdul Halim, Rabu (3/8/2022).
Akp Abdul Halim menjelaskan bahwa AS dilaporkan telah mencuri kabel power mesin genset di sebuah hotel di Kota Pekanbaru pada bulan Juni 2022."AS ditangkap Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan pada 15 Juli saat berada di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru," ungkapnya.
Lebihlanjut, Akp Abdul Halim menerangkan bahwa keberhasilan penangkapan terhadap AS berkat kegigihan petugas dibantu rekaman kamera pengintai atau CCTV dari korban."Awalnya, chip engineering sebuah hotel di Pekanbaru mengadu bahwa telah terjadi pencurian terhadap kabel power mesin genset. Dalam rekaman CCTV di lokasi terlihat AS masuk keruang genset membawa mesin gerinda dan keluar dari ruangan membawa kantong berwarna hitam," ungkapnya.
Dalam aturan hotel, selain bukan petugas engineering tidak diperbolehkan untuk masuk keruang genset itu tanpa izin."Korban pernah menghubungi tersangka, namun nomor yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi dan tersangkapun tidak lagi pernah masuk. Karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah maka korban akhirnya menempuh jalur hukum," jelasnya.Atas kejadian tersebut pihak Hotel mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 2,5 juta."Terhadap AS dilakukan cek urine menggunakan alat Testpack Narkotika dan didapat hasil urine (-) Negatif Narkotika," jelasnya.
Akibat perbuatannya AS terancam pidana penjara selama 7 tahun sebagaimana diatur pada pasal 363 KUHP tentang Curat.(*)
Editor : Eriandi