Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Lol Padang - Pekanbaru Dituntut Berbeda

×

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Lol Padang - Pekanbaru Dituntut Berbeda

Bagikan berita
Foto Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Lol Padang - Pekanbaru Dituntut Berbeda
Foto Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Lol Padang - Pekanbaru Dituntut Berbeda

PADANG - Tiga belas terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekan Baru, dituntut berbeda oleh JPU, Rabu (3/8) di Pengadilan Negeri Padang.Diketahui, sebanyak lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang berlokasi dituntut hukuman penjara 10 tahun.

Ada pula yang dituntut di atas 8 tahun penjara, dan yang paling kecil selama 6 tahun penjara.Dikatakan JPU Yandi Mustiqa saat membacakan amar tuntutan, adapun lima terdakwa yang dituntut 10 tahun penjara, yaitu terdakwa Syamsuardi, Yuliswan, Jumadil, Riki dan Upik.

Selain tuntutan hukuman penjara, mereka juga dikenakan denda Rp.500 juta dan subsider 4 bulan.Selanjutnya, terdakwa Buyung Kenek dituntut selama 8,5 tahun penjara dengan denda Rp.100 juta serta subsider tiga bulan.

Kemudian, Khaidir dituntut selama 8 tahun penjara dengan denda Rp.100 juta, subsider tiga bulan.Lalu, terdakwa Sabri Yuliansyah juga dituntut 8 tahun, denda Rp.50 juta, subsider tiga bulan.

Tuntutan yang sama juga dijatuhkan kepada Syamsul Bahri yang dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp.100 juta, subsider tiga bulan.Kemudian, untuk terdakwa Nazaruddin dan terdakwa Syafrizal dituntut 8,5 tahun penjara, denda Rp.100 juta, subsider 3 bulan.

Adapun untuk terdakwa lainnya, yakni terdakwa Raymon dituntut 6 tahun penjara dengan denda Rp.50 juta dan subsider tiga bulan. Sementara, terdakwa Husen dituntut 6,5 tahun, denda Rp.50 juta, subsider tiga bulan.Usai pembacaan amar tuntutan itu, para terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) mengajukan nota pembelaan terhadap tuntutan JPU yang dinilai tinggi. Sehingga, sidang yang dipimpin oleh Rinaldi menunda sidang hingga dua minggu ke depan.

Di luar persidangan, PH terdakwa Khaidir, Putri Deyesi Rizki mengaku menghormati tuntutan yang telah dibacakan oleh jaksa."Kami menghormati tuntutan yang telah dibacakan oleh jaksa. Namun nanti di dalam pleidoi kami akan memperkuat fakta-fakta persidangan. Yang jelas, 2007, 2009 sampai 2021 itu tanah yang diduga kerugian negara itu belum selesai. Dan tidak ada satu surat pun yang menunjukkan itu hak kepemilikan Pemda Padang Pariaman, khususnya Taman Kehati yang dipermasalahkan," katanya.

Seperti disampaikan sebelumnya oleh JPU, lahan untuk pengadaan jalan tol yang berada di Taman Kehati, Kabupaten Padang Pariaman ini pada tahun 2009, sudah ada penyerahan lahan masyarakat kepada pemerintah setempat dan juga sudah dimasukkan ke dalam aset Pemda Padang Pariaman. Selain itu, sertifikat lahan tersebut, sudah keluar dan terdaftar dalam aset Pemkab Padang Pariaman.Namun terdakwa, dalam pengadaan ganti rugi lahan tol, kembali membuat alas hak, padahal sudah diganti oleh Pemkab. Sehingga negara membayar lagi ke masyarakat dengan membuat alas hak baru. Dari rangkaian tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp.27 miliar. Hal ini berdasarkan audit dari BPKP. (wahyu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini