Jaksa Geledah RSUD Pasbar, Ini Penyebabnya

×

Jaksa Geledah RSUD Pasbar, Ini Penyebabnya

Bagikan berita
Foto Jaksa Geledah RSUD Pasbar, Ini Penyebabnya
Foto Jaksa Geledah RSUD Pasbar, Ini Penyebabnya

PASBAR - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat melakukan penggeledahan pada ruangan di RSUD Pasaman Barat terkait kasus mega korupsi di daerah itu.Hal ini merupakan bentuk pengusutan dugaan kasus korupsi terkait pembangunan RSUD Pasaman Barat pada tahun anggaran 2018 sampai 2020.

Selain melakukan penggeledahan, tim yang turun ke RSUD Pasaman Barat itu, turut melakukan penyitaan sejumlah dokumen di lantai III rumah sakit tersebut.Penggeledahan itu terjadi pada Selasa (2/8) pukul 14.30 WIB hingga pukul 15.56 WIB ini masih berlangsung.

Penyidik terlihat menyita beberapa dokumen yang kemungkinan akan menjadi bukti terkait kasus mega korupsi itu.Dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat itu diduga telah merugikan negara sekitar Rp20 miliar.

Kasus tersebut merupakan kasus mega korupsi yang pernah terungkap oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.Pihaknya menggunakan ahli teknis dan juga telah memberikan hasil kerugian negara karena kekurangan volume senilai Rp20.135.806.257 dari nilai kontrak Rp 134.859.961.000 yang dikerjakan oleh PT MAM Energindo.

Sumber dana pada pembangunan RSUD Pasaman Barat itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).Perkara itu juga terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap perencanaan pembangunan RSUD itu. Sehingga penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Selain itu penyidik juga mengungkapkan dugaan gratifikasi pun terjadi selama proses pemenangan proyek tersebut.Dugaan miliaran rupiah dkucurkan rekanan kepada pihak-pihak terkait untuk memenangkan proyek pembangunan RSUD ini.

Saat ini penyidik telah menetapkan sebanyak 5 orang tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada RSUD Pasaman Barat, Novri Indra, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amri.Kemudian pihak ketiga (penghubung) Ali Munar, Yuswardi yang berperan selaku Pengguna Anggaran Tahun 2018 sampai 2020 dan Budi Sujono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sedangkan para tersangka tersebut 3 orang sudah tahan di Rutan Polres Pasaman Barat. satu orang sedang menjalani masa hukuman pada Lapas Sukamiskin dan 1 orang lagi tengah perawatan di RS Yarsi Simpang Empat. (108)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini