PADANG - Berawal dari temannya bertamu ke rumah sambil membawa narkotika jenis sabu, Tomi kini harus menghadapi persidangan di pengadilan.Dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Padang, JPU Eli Roza mengatakan, terdakwa awalnya ditelepon oleh Pancuang (DPO) pada Minggu, 3 April 2022 jam 19.00 WIB.
Pancuang bertanya dimana terdakwa berada, dan dijawab terdakwa kalau dia sedang di rumah."Sama siapa kawan di rumah?" tanya Pancuang. Terdakwa menjawab kalau dia sendirian.
Tidak beberapa lama datanglah Pancuang ke rumah terdakwa. Pancuang langsung masuk kamar terdakwa, Pancuang menanyakan pada terdakwa ada alat untuk menghisap sabu. Terdakwa bilang ada."Makai kitalah, ini ada sabu," kata Pancuang menawarkan paket yang dia bawa pada terdakwa. Terdakwa pun menjawab, "Mantap lah."
Lalu Pancuang mengkosumsi narkotika itu bersama terdakwa. Tiba-tiba datang orang tua terdakwa, maka berhenti mengkosumsi sabu.Terdakwa bersama Pancuang kemudian hendak melanjutkan memakai sabu di kos teman Pancuang.Lalu, baru saja terdakwa sampai ke alamat yang ditunjukkan Pancuang, tepatnya di pinggir jalan Air Dingin, Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah, datanglah polisi menangkap terdakwa.Dalam penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket yang terbungkus plastik klip bening yang berisikan butiran krital bening yang diduga sabu total, dengan total berat bersih 0,03 gram.
"Perbuatan terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun pekerjaan terdakwa," kata JPU.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (wahyu)
Editor : Eriandi