PEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya, Kota Pekanbaru baru saja menetapkan seorang pria 36 tahun sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).Hal itu dibenarkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri bersama Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, Kamis (4/8/2022).
"Tersangka berinisial DP alias Dedi warga Jalan Pandan, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru," katanya.Iptu Dodi menerangkan bahwa tersangka DP ditangkap pada 30 Juli 2022 sekira pukul 23.00 WIB di rumahnya yang terletak tidak jauh dsri rumah korbannya.
DP ditangkap karena diduga telah mencuri besi penutup parit yang terpasang di atas parit depan rumah korbannya pada (29/7/22)."Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi korban Abdullah Thaib yang tercatat pada nomor: LP/826/VII/2022/Polsek Bukitraya/Polresta Pekanbaru/Polda Riau pada 30 Juli 2022," jelasnya.Saat melapor, korban mengaku bahwa aksi pencurian itu terekaman kamera pengintai atau CCTV di tempat kejadian perkara."Dari analisa CCTV, petugas berhasil menangkap tersangka dan mengamankannya di sel tahanan Polsek Bukit Raya," ungkapnya.
"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat menggunakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas Dodi.(*)
Editor : Eriandi