Kejari Pasbar Tahan Dua Tersangka Pembangunan RSUD,

×

Kejari Pasbar Tahan Dua Tersangka Pembangunan RSUD,

Bagikan berita
Foto Kejari Pasbar Tahan Dua Tersangka Pembangunan RSUD,
Foto Kejari Pasbar Tahan Dua Tersangka Pembangunan RSUD,
SIMPANG EMPAT - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat Barat, Sumatera Barat, menahan dua tersangka kasus korupsi pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) setempat pada tahun anggaran 2018-2020, Kamis malam. "Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur RSUD Pasaman Barat yang menjadi pengguna anggaran yang juga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) inisial HW dan Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Andi Suryadi dan sejumlah penyidik di Simpang Empat, Kamis. Kedua orang itu dipanggil pada hari Kamis sejak pukul 11.00 WIB sebagai saksi. Setelah ditemukan bukti kuat, kedua saksi tersebut ditetapkan sebagai tersangka, kemudian langsung dilakukan penahanan pada malamnya. Untuk tersangka HW, ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai pengguna anggaran dan PPK. Sementara itu, MY yang perusahaannya dipinjam benderanya dengan fee 7 persen dari nilai kontrak. "Kedua tersangka untuk sementara dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk 20 hari ke depan," katanya. Menurut dia, kedua tersangka dilakukan penahanan setelah pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dan dinyatakan sehat. Dengan ditahannya kedua tersangka, hingga sekarang ada tujuh tersangka terhadap proyek pembangunan RSUD senilai Rp134 miliar dengan kerugian lebih dari Rp20 miliar. Ia lantas menyebutkan tujuh tersangka itu, yakni PPK inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, pengguna anggaran kegiatan yang juga mantan Direktur RSUD yang juga sebagai PPK inisial Y, BS, HW, dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY. "Kami tegaskan akan terus mendalami perkara mega proyek ini dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru," katanya. Pihaknya juga menemukan dugaan suap dan gratifikasi dalam penetapan pemenang dari tender kegiatan itu. "Sejumlah nama telah kami kantongi dan segera memanggil para pihak," ujarnya. Sementara itu, kuasa hukum tersangka HW dari Kantor Hukum RJ Law Firm Rahmi Jasim didampingi Erlina Eka Wati mengatakan bahwa kliennya merasa dizalimi dalam persoalan kegiatan pembangunan RSUD itu. Pasalnya, kata dia, kliennya menjabat sebagai Direktur RSUD atau pengguna anggaran ketika satu tahun proyek itu berjalan, yakni pada tahun 2019 dan hanya 3 bulan menjabat sebagai PPK. Menurut dia, kliennya diminta mantan Bupati Pasaman Barat Yulianto untuk menjadi Direktur RSUD dan mantan Sekretaris Daerah Yudesri. "Saat itu mereka berjanji akan menunjuk PPK orang teknis karena klien kami bukan orang teknis tetapi hanya spesialis ortopedi," katanya. Setelah jabatan itu diterima, lanjut dia, janji penempatan orang teknis tidak juga dikabulkan, dan akhirnya kliennya menjadi PPK setelah rapat bersama. Pada saat pencairan uang termen pembangunan, kliennya juga terpaksa karena diancam oleh pihak perusahaan karena akan hentikan pembangunan. "Ketika itu, klien kami minta audit eksternal terhadap bobot pekerjaan kepada pimpinan saat itu. Namun, tidak dikabulkan," katanya. Berdasarkan itu dan merasa rumah sakit itu penting untuk masyarakat, termen lebih dari 48 persen dicairkan pada tanggal 13 November 2019. Untuk langkah ke depan, pihaknya akan meminta penangguhan penahanan karena kliennya merupakan satu-satunya spesialis ortopedi di Pasaman Barat. Dalam kasus ini, pihak kejaksaan agar memanggil saksi mantan bupati, mantan sekda, bendahara pengeluaran, tata usaha RSUD, dan tim yang hadir rapat saat pembahasan mengenai bobot termen.

"Kami tegaskan klien kami tidak menerima uang, dan kami ingin persoalan ini dibuka terang benderang karena klien kami hanya korban. Kami berharap para pimpinan klien kami saat itu dipanggil oleh pihak kejaksaan," katanya.(ant/mat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini