PADANG - Diduga mencuri besi rel yang rusak milik PT. KAI Divre II Sumbar, Rudi Hartono dihadapkan ke meja persidangan Pengadilan Negeri Padang.Dalam dakwaan disebutkan JPU Ade Restu, berawal pada Kamis, 7 April 2022, sekira pukul 19.00 wib, saat terdakwa Rudi sedang duduk-duduk di dalam rumah orangtuanya, datang Uyum (DPO) menemui terdakwa dan mengatakan bahwa ada besi rel kereta api yang rusak akibat terjadi kecelakaan kereta api.
Besi rel itu diletakkan sementara oleh pihak PT. KAI di depan rumah warga, dan Uyum mengajak terdakwa untuk mengambil besi tersebut. Terdakwa mengiyakan ajakan tersebut.Kemudian terdakwa bersama Uyum pergi dengan menggunakan mobil carry pick up warna hitam (DPB) milik Ijup (DPO) yang saat itu memang diletakkan Ujup di rumah terdakwa.
Saat itu yang mengendarai mobil adalah Uyum dan terdakwa duduk di sebelahnya. Sesampai di depan rumah warga yang beralamat di Jalan Adinegoro, Simpang Puskesmas Anak Air, Koto Tangah, Uyum memarkirkan mobil di halaman rumah warga tersebut.Kemudian terdakwa dan Uyum turun dari mobil dan menuju ke tempat besi rel tersebut diletakkan, lalu terdakwa bersama-sama dengan Uyum mengangkat potongan besi rel yang panjangnya kurang lebih dua meter ke atas bak mobil pick satu persatu sebanyak 8 buah.
Setelah itu terdakwa dan Uyum kembali ke rumah orangtua terdakwa. Sesampai di rumah orangtuanya, terdakwa bersama dengan Uyum menurunkan potongan besi tersebut.Saat itu datang Ijup dan Ance (DPO). Kemudian Ijup memotong besi tersebut dengan alat pemotong besi miliknya agar bisa dijual, yang mana keseharian Ijup memang pembeli dan penjual besi-besi bekas.
Sekira pukul 01.00 wib, setelah besi-besi tersebut selesai dipotong, Ijup kembali mengajak terdakwa, Uyum dan Ance untuk kembali ke tempat besi-besi tersebut dan mengambilnya lagi.Ajakan itu disetujui oleh terdakwa, Uyum dan Ance. Kemudian keempatnya kembali ke rumah warga yang beralamat di Jalan Adinegoro tersebut dengan mengendarai mobil pick up warna hitam milik Ijup.
Sesampai di rumah warga itu, Ijup memarkirkan mobilnya. Kemudian mereka berjalan mengendap-endap menuju ke tempat besi tersebut agar tidak ketahuan.Lalu terdakwa, Uyum, Ance dan Ijup bersama-sama mengangkat potongan besi rel sepanjang lebih kurang 4 meter ke bak mobil pick up.Saat akan menaikkan potongan besi rel yang berikutnya tiba-tiba warga pemilik rumah menyoraki mereka berempat, sehingga mereka segera pergi dari tempat itu.Dikatakan JPU, bahwa dari hasil penjualan besi yang pertama, yang dijual oleh Ijup, terdakwa diberikan uang sebesar Rp. 100 ribu.000 dan dari hasil penjualan besi yang kedua terdakwa di berikan uang sebesar Rp.150 ribu.
"Atas perbuatan terdakwa Pihak PT KAI Divre II Sumbar dirugikan lebih kurang sebesar Rp.23 juta," kata JPU.Disebutkan juga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. (Wahyu)
Editor : Eriandi