PEKANBARU - Baru saja bebas dari hukuman penjara, seorang residivis di Kota Pekanbaru berinisial SS (26) kembali berulah.
Alhasil, akibat ulahnya itu pria pengangguran asal Kabupaten Bojong Rebong, Provinsi Bengkulu tersebut kini harus kembali berurusan dengan polisi dan hukum di Pekanbaru.
Hal itu dibenarkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri bersama Kanit Reskrim, Iptu Dodo Vivino, Selasa (9/8/2022).
"Benar, tersangka ditangkap dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai pada Minggu 7 Agustus 2022," kataya.
Iptu Dodi kepada awak media di Pekanbaru mengungkapkan SS merupakan seorang residivis yang pernah tersandung kasus curanmor tahun 2020 dan dihukum 2 tahun 8 bulan penjara.
Lebihlanjut, Iptu Dodi menerangkan bahwa kali ini aksi SS dilakukan karena melihat adanya kesempatan.
Aksi SS berawal saat korban tengah berada dalam rumah karena baru pulang dari warung menggunakan motor miliknya.
Pengakuan pelapor, saat itu kunci motor masih menempel di sepeda motor tersebut.
Tak lama, pelapor melihat orang tak dikenal menggeser sepeda motor miliknya. Sontak pelapor mengejar pelaku yang berupaya melarikan diri sambil berteriak maling.
Selanjutnya petugas Polsek Bukit Raya yang sedang berpatroli segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti sepeda motor tersebut.
Editor : Eriandi