Baru Bebas, Pria Asal Bengkulu Kembali Dibui di Pekanbaru
"Dasar laporan LP nomor: LP/ 859/ VIII/ 2022/ Polsek bukit raya tanggal 7 Agustus 2022. Akibat perbuatannya SS akan dijerat menggunakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," jelas Iptu Dodi.(mat)
Editor : Eriandi
Berita Terkait