PEKANBARU - RY (40) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Pekanbaru terpaksa berurusan dengan polisi dan hukum sejak Senin (8/8/2022).Pasalnya, warga Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan itu ditangkap Polsek Bukit Raya karena telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Jalan Wonosari Sari, Kecamatan Marpoyan Damai pada Rabu 3 Agustus 2022.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri bersama Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino membenarkan hal tersebut, Selasa (9/8/2022)."Pelaku kita tangkap di Jalan Garuda, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru. Sejatinya petugas kepolisian sudah lama melakukan pencarian terhadap RY. Bahkan Pihaknya telah menerima empat laporan serupa yang melibatkan pelaku," ungkapnya.
Dijelaskan Dodi Vivino, modus pelaku RY dengan cara meminjam sepeda motor korban yang sudah dikenalnya untuk pergi ke warung."Modusnya meminjam sepeda motor kepada korban yang sudah kenal dan yang baru kenal. Pelaku ini langsung sok akrab dan meminjam sepeda motor. Setelah dipinjamkan, sepeda motor tidak dikembalikan," ungkapnya.Berdasarkan hasil interogasi RY telah melancarkan aksinya sebanyak 15 kali di berbagai lokasi di Pekanbaru.Sepeda motor sebagian digadaikan ke temannya seharga Rp2 - 4 juta.
"RY mengakui uang hasil kejahatan digunakannya kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang di koperasi," ungakp mantan Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru itu."Atas perbuatannya RY akan dijerat mwnggunakan pasal pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," jelasnya.(mat)
Editor : Eriandi