PADANG - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang, Senin (8/8) malam di Pengadilan Negeri Padang semakin alot. Pada sidang itu penasehat hukum (PH) terdakwa Agus Suardi memperlihatkan bukti chatting antara terdakwa dan Mahyeldi Ansharullah.PH terdakwa Agus Suardi, Yohannes Permana yang juga PH terdakwa Nazar ini tak hanya memperlihatkan bukti chatting WhatsApp antara Agus Suardi dengan Mahyeldi. Dia juga memperlihatkan bukti chatting terdakwa dengan Kepala BPKAD Andri Yulika terkait uang Rp.500 juta yang diperuntukkan untuk Klub PSP Padang.
Bukti chatting itu diperlihatkan Yohannes saat saksi Robbi Malvinas selaku Pengurus KONI Kota Padang sedang memberikan kesaksian.Dalam kesaksiannya Robby Malvinas mengakui adanya bantuan Rp.500 juta untuk PSP Padang dalam anggaran KONI Padang 2019, tapi tidak ada nomenklaturnya.
Robby juga mengakui adanya proposal bantuan dana dari PSP yang ditujukan ke Pemko Padang pada 2018 untuk anggaran 2019. Kemudian proposal itu didisposisi Walikota Padang saat itu, yakni Mahyeldi, dengan kata-kata setuju diprioritaskan."Proposal itu ditandatangani Ketua Umum PSP Pak Mahyeldi dan Sekretaris Editiawarman yang ditujukan ke Pemko Padang. Kemudian proposal itu saya yang mengantarkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah," kata Robby dalam kesaksiannya.
Robby mengaku proposal itu tidak cair, namun belakangan diketahui dititipkan dalam anggaran KONI Padang sebesar Rp500 juta. Ia mengetahuinya dari Agus Suardi uang itu cair Rp.500 juta utuh dan ada bukti penerimaannya."Waktu itu Pak Agus Suardi yang bercerita uang itu cair," kata Robby.
Robby juga menyebutkan adanya rangkap jabatan yang dimiliki pengurus KONI Padang dengan PSP Padang. Misalnya saja Agus Suardi yang merupakan Ketua KONI Padang, merangkap pula menjadi Bendahara PSP sekaligus manajer tim. Kemudian Editiawarwan yang Sekretaris Umum KONI juga merangkap menjadi Sekretaris PSP Padang.Dengan diperlihatkannya bukti chatting, dan seringnya nama Mahyeldi disebut dalam persidangan, hakim anggota dalam sidang itu, Hendri Joni pun kemudian meminta JPU untuk menghadirkan mantan Wali Kota Padang, Mahyeldi ke persidangan.
"Saksi sering sebut-sebut nama Pak Mahyeldi. Jaksa apa bisa Pak Mahyeldi bisa dihadirkan," kata hakim Hendri.JPU Therry Gutama yang juga merupakan Kasi Pidsus Kejari Padang mengatakan pihaknya bisa menghadirkan Mahyeldi jika sudah ada ketetapan majelis hakim."Bisa yang mulia setelah adanya ketetapan dari majelis hakim," kata Therry.Dalam sidang kasus korupsi KONI Padang yang diduga merugikan keuangan negara sebanyak Rp 3,1 milar itu dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir pukul 22.30 WIB.
Adapun pada sidang yang dipimpin hakim Juandra ini, jaksa menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Edo Wiradana (Mantan Wakil Sekretaris KONI Padang), Robby Malvinas (Mantan Wakil Bendahara KONI dan Sekretaris Tim PSP Padang) serta Kenedy (Mantan Bendahara Umum KONI Padang).Namun, karena waktu yang sudah malam akhirnya kesaksian Kenedy ditunda pada sidang lanjutan, Senin (15/8) mendatang. (Wahyu)
Editor : Eriandi