SAWAHLUNTO - Sebanyak 265 narapidana Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Narkotika Sawahlunto diajukan untuk memperoleh remisi di Hari Kemerdekaan Indonesia ke-77."Ada 265 narapidana kita ajukan untuk memperoleh remisi umum. Narapidana yang diajukan memperoleh remisi telah memenuhi syarat secara substantif dan administratif," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Sawahlunto, Nasir, kepada Singgalang, Rabu (10/8).
Ia mengatakan, syarat substantif dan administrasi di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan dan lengkap berkas, berupa salinan putusan hakim dan surat bukti eksekusi jaksa.Remisi yang diusulkan bervariatif dari 1 bulan hari hingga 6 bulan. Remisi diberikan Kementerian Hukum dan HAM, diajukan pihak Lapas.
Dikemukakan kepala Lapas, remisi diberikan kepada narapidana di hari Kemerdekaan Indonesia dan hari besar keagamaan, seperti lebaran.Setiap hari petugas penjaga lapas atau sipir akan menilai kelakuan warga binaan yang tengah menjalani masa hukuman.Lebih jauh dikemukakan, hanya 265 orang dari 300 narapidana yang bisa diusulkan memperoleh remisi."Sebagian besar narapidana hukuman di atas 5 tahun, yang juga diajukan memperoleh remisi," ujar Nasir.
Dijelaskan Kalapas, narapidana dihukum di atas 5 tahun diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.Narapidana narkotika yang dihukum 5 tahun lebih, dahulunya boleh diberikan remisi jika mengajukan sebagai justice collaborator atau bekerjasama dengan penegak hukum dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika, kini sudah tidak menjadi persyaratan lagi. (201)
Editor : Eriandi