PADANG - Diduga menilap uang angsuran cicilan mobil konsumen perusahaan tempatnya bekerja, Pendi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Padang.Dalam dakwaannya, JPU Sandra Octharini menyebutkan, berawal pada Kamis, 17 Februari 2022 sekira jam 10.00 pada saat dilakukan audit di Kantor PT Capella Multidana Padang, ditemukan ada konsumen yang menunggak pembayaran cicilan mobil hingga 20 kali angsuran.
Setelah dikonfirmasi kepada konsumen tersebut, yakni saksi Roni menjelaskan bahwa ia telah membayar angsuran tersebut kepada sales PT. Capella Medan yang bernama Pendi.Kemudian pihak perusahaan memanggil terdakwa Pendi untuk menanyakan kejadian tersebut dan terdakwa mengakuinya.
Sebelumnya, pada 2017, Roni membeli mobil Grand Max pick up di PT Capella Medan.Terdakwa yang melayani saksi saat itu. Selanjutnya Roni membeli mobil tersebut secara kredit dengan uang muka sebesar Rp10 juta dengan jangka waktu angsuran sebanyak 48 bulan.
Kemudian terdakwa mengajukan pembiayaan mobil tersebut ke PT Capella Multidana.Selanjutnya setelah semua administrasi selesai saksi Roni membawa mobil tersebut dan mulai membayar angsuran kredit mobil tersebut setiap bulannya sebesar Rp3.264.000.
Namun pada angsuran ke-29, saksi Roni terlambat membayar sehingga sistim pembayarannya terkunci dan saksi Roni tidak bisa membayar angsurannya.Selanjutnya, saksi Roni menanyakan masalah tersebut kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan kepada Roni bahwa biar saja terdakwa yang menolong membayarkannya di Padang dan kemudian saksi Roni menitipkan uang tersebut kepada terdakwa untuk dibayarkan ke PT. Capella Multidana.
Lalu untuk pembayaran selanjutnya saksi Roni menghubungi terdakwa.Pada saat hendak membayar angsuran tersebut ada kalanya oni mengantarkan uang tersebut ke kantor terdakwa dan ada kalanya terdakwa yang menjemput uang tersebut ke rumah Roni.Sedangkan sisa angsuran lainnya sebanyak 12 kali ditransfer oleh saksi Roni ke rekening bank terdakwa.Disebutkan juga dalam dakwaan, saat saksi Roni memberikan uang angsuran secara tunai tersebut, terdakwa juga ada memberikan kwitansi yang dibuat oleh terdakwa sendiri sebanyak 8 buah.
JPU menyebutkan, akibat perbuatan terdakwa, PT.Capella Multidana mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp65,28 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. (Wahyu)
Editor : Eriandi