PASAMAN - Dua pelaku judi togel ditangkap polisi di kampung Bedeng, Jorong Petok, Nagari Panti Selatan, Sabtu (7/8) sekira pukul 22.30 WIB.Dari tangan kedua tersangka, petugas Satreskrim Polres Pasaman bersama jajaran Polsek Panti mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp145 ribu, satu unit telepon genggam dan satu ATM BRI atas nama RH.
Kapolres Pasaman AKBP Fahmi Reza melalui Wakapolres Kompol Muddasir, Selasa (9/8) menjelaskan, kedua tersangka berinisial RH (47) dan DM (51).Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Rony AZ menambahkan, kedua tersangka diamankan di salah satu warung di Jorong Petok, diduga sedang melakukan jual beli togel melalui aplikasi online.Kini kedua tersangka mendekam di balik jeruji tahanan Polres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kita dari Satreskrim Polres Pasaman komit akan memberantas jenis-jenis perjudian online di wilayah hukum Polres Pasaman. Kedua tersangka kita jerat pidana Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkas AKP Rony. (202) Editor : Eriandi