LUBUK BASUNG - Diduga melakukan judi jenis 24D spin, sebanyak 6 orang warga diamankan Satreskrim Polres Agam, Jum'at (12/8), sekira pukul 00.25 WIB.Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian didampingi Kasat Reskrim AKP RJ Agung Pratomo dan Tim Opsnal Sat Reskrim Aipda Hadi Dasmana menjelaskan, para pelaku diamankan di sebuah warung di Simpang Kiraik Jorong V Sungai Jariang Kecamatan Lubuk Basung.
"Penangkapan dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, selanjutnya Tim Opsnal Polres Agam melakukan penyelidikan dan melakukan pengamanan terhadap para pelaku,"katanya.Keenam terduga pelaku judi tersebut adalah, ZA (42) dan ER (39) keduanya warga Padang Mardani, RL (43), EC (38), DA (47), dan RK (35) keempatnya warga Sungai Jariang.
Sedangkan sejumlah barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp1.560.000,-, 1 unit Handphone merek OPPO A5 S warna Hitam, dan 1 (satu) unit charger merek OPPO warna putih beserta kabel."Selanjutnya para pelaku yang diamankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polres Agam untuk proses lebih lanjut,"katanya.(210) Editor : Eriandi