PADANG - Penasihat Hukum (PH) para terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol di kawasan Padang Pariaman menilai kerugian negara pada kasus tersebut tidak tergambar dalam surat dakwaan dan tidak terbukti pula dalam persidangan.Seperti yang disampaikan PH terdakwa Syamsuardi, Asnil Abdillah saat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, Kamis (11/8) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padang. "Uang yang dibayarkan sebagai ganti kerugian atas tanah-tanah masyarakat tersebut, telah sesuai dengan luas yang dibebaskan, tidak lebih dan tidak kurang," kata Asnil saat membacakan pledoi.
Dia juga menilai kerugian negara sebesar Rp27.460.213.941 yang disebut dalam dakwaan dan tuntutan JPU mengada-ada dan tidak jelas asal-usulnya.Disebutkannya, penyerahan ganti rugi atas pembebasan tanah-tanah masyarakat disaksikan pejabat terkait.
"Pemkab Padang Pariaman pun tidak merasa dirugikan dalam pelaksanaan ganti rugi pembebasan tanah jalan tol tersebut," imbuhnya.Dalam pleidoinya dijelaskan, mantan auditor BPK RI dipersidangan menerangkan, negara baru dikatakan rugi dalam kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, apabila uang untuk ganti rugi diselewengkan, harta ganti rugi digelembungkan, sehingga tanah yang diperoleh tidak cocok atau tidak sesuai, barulah dikatakan mengalami kerugian.
"Sangatlah mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum, karena pihak Lembaga Management Aset Negara (LMAN) yang memberikan dana sebesar Rp27.460.213.941, tidak pernah merasa dirugikan," ujarnya.Terhadap pleidoi tersebut, JPU menanggapi secara tertulis. Sidang yang dipimpin Rinaldi Triandoko dengan didampingi Juandra dan Hendri Joni, melanjutkan sidang pekan depan.Diketahui dalam sidang sebelumnya, tiga belas terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru tersebut dituntut berbeda oleh JPU.Sebanyak lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang berlokasi dituntut hukuman penjara 10 tahun. Ada pula yang dituntut di atas 8 tahun penjara, dan yang paling kecil selama 6 tahun penjara.
Seperti disampaikan sebelumnya oleh JPU, lahan untuk pengadaan jalan tol yang berada di Taman Kehati, Kabupaten Padang Pariaman ini pada tahun 2009, sudah ada penyerahan lahan masyarakat kepada pemerintah setempat dan juga sudah dimasukkan ke dalam aset Pemda Padang Pariaman. Selain itu, sertifikat lahan tersebut, sudah keluar dan terdaftar dalam aset Pemkab Padang Pariaman.Namun terdakwa, dalam pengadaan ganti rugi lahan tol, kembali membuat alas hak, padahal sudah diganti oleh Pemkab. Sehingga negara membayar lagi ke masyarakat dengan membuat alas hak baru. Dari rangkaian tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp.27 miliar. Hal ini berdasarkan audit dari BPKP. (wahyu)
Editor : Eriandi