JAKARTA - Kementerian Perhubungan akhirnya mengundurkan pemberlakuan penyesuaian tarif aplikator ojek online (ojol) paling lambat 25 hari kalender setelah terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022.“Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.
"Oleh Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” jelas Dirjen Hendro, sebagaimana disampaikan Endy Irawan, Kabag Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub kepada Singgalang di Jakarta, Minggu (14/8).Dirjen Darat menyatakan, penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak. “Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” ucap Dirjen Hendro.
Hendro berharap, terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang. (ymn) Editor : Eriandi