BENGKULU - Seorang kakek berusia 50 tahun di Bengkulu, diduga mencabuli seorang bocah perempuan berusia 6 tahun. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp50.000.Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, pelaku berinisial YS. Dia pemilik kafe remang-remang di Jenggalu, Bengkulu.
"Pelaku ditangkap setelah dilaporkan ibu korban ke polisi," kata Welliwanto, Senin (14/8/2022).Welli menambahkan, kasus ini terungkap setelah korban memberanikan menceritakan perbuatan pelaku ke ibunya. Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku selama dua bulan, saat korban ditinggal orang tuanya untuk bekerja di cafe milik pelaku.
Dia melanjutkan, setiap melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang. Selain itu, korban juga diancam agar tidak menceritakan perbuatan pelaku ke orang lain.Uang itu diberikan agar korban tidak menceritakan perbuatannya ke orang lain," katanya.Saat ini, polisi masih menunggu hasil visum dari korban. Ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang pencabulan."Namun jika hasil visum menyatakan korban telah disetubuhi, kami akan menjerat pelaku dengan Pasal tindak pemerkosaan dan kekerasan terhadap anak," tutupnya. (inews)
Editor : Eriandi