40 Parpol Mendaftar ke KPU, Ini Daftarnya

×

40 Parpol Mendaftar ke KPU, Ini Daftarnya

Bagikan berita
Foto 40 Parpol Mendaftar ke KPU, Ini Daftarnya
Foto 40 Parpol Mendaftar ke KPU, Ini Daftarnya

JAKARTA  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 40 partai politik (parpol) resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga batas waktu penutupan, Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB."40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024," kata Komisioner KPU RI August Mellaz dalam jumpa pers di Jakarta, Senin dini hari.

Dia menjelaskan 40 parpol yang mendaftar itu dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI.Selanjutnya kata dia, dari 40 parpol yang mendaftar, 24 parpol berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan 16 parpol sedang dalam proses periksaan.

"Tiga parpol yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia dan Partai Rakyat, hingga batas waktu ditentukan, tidak melakukan pendaftaran," ungkap August.Adapun 24 Parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap yakni:

1. PDI Perjuangan (PDIP)2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

5. Partai NasDem6. Partai Bulan Bintang (PBB)

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)8. Partai Garuda

9. Partai Demokrat10. Partai Gelora

11. Partai Hanura12. Partai Gerindra

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)14. Partai Golongan Karya (Golkar)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini