PEKANBARU - IK (21) seorang security dan IL (31) seorang wiraswasta di Kota Pekanbaru terpaksa berurusan dengan polisi dan hukum.Pasalnya, kedua pria itu ditangkap tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau karena diduga telah melanggar pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat (Tadah) sepeda motor hasil tindak pidana pencurian (Curanmor).
Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja menerima pelimpahan dua penadah curanmor tersebut untuk selanjutnya dilakukan pemidanaan."Keduanya sudah berstatus tersangka, diserahkan Polda Riau ke Polsek Bukit Raya pada Selasa 9 Agustus 2022 dinihari," kata Iptu Dodi.
Disampaikan Dodi, sebelumnya kedua pelaku berhasil ditangkap di Kelurahan Penyatuan, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.Masing-masing pelaku berperan sebagai perantara dan pembeli dalam kasus pencurian sepeda motor di Hotel Ratu Mayang Garden.Dari hasil penyidikan kata Kanit, pelaku IL mengakui telah memberi satu unit sepeda motor jenis Honda Supra Fit dari pelaku PA."Pelaku IL ini membeli sepeda motor tersebut dari PA yang dikenalkan oleh pelaku IL seharga Rp950 ribu. Untuk pelaku IL sendiri menerima upah Rp20 ribu dari PA," sambungnya.
Keduanya terjerat Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat yang diancam hukuman minimal 2 tahun penjara.(*)
Editor : Eriandi