LUBUK BASUNG ā Polres Agam dan jajarannya berkomitmen melakukan pemberantasan praktik perjudian di wilayah hukumnya. Seperti halnya Minggu, (14/8) malam, 4 pelaku judi online diamankan tim ABA (Kurambik) yang dipimpin Kapolsek Palembayan Iptu Alfian Marunduri, SH.Penangkapan 4 pelaku perjudian online itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian, S.I.K melalui Kapolsek Palembayan Iptu Alfian Marunduri.
Dijelaskan, pihak Polres Agam telah mengamankan 4 pelaku judi online di kedai milik WS di Simpang PT. AMP Plantation Padang Koto Marapak, Jorong Tapian Kandih, Nagari Salareh Aia, Palembayan.āMasing -masing pelaku berinisial FG, (27), RW, (28), NAS, (49) dan SW, (25) seluruhnya warga Nagari Salareh Aia, Palembayan,ā katanya
Ditambahkan, dari pelaku tim Kurambik Polsek Palembayan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1unit Handphone merek OPPO F11, uang tunai Rp 302.000, dan akun Id : Mawar Toto.Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian menegaskan, sesuai perintah Kapolri dan Kapolda Sumbar untuk mengantisipasi dampak kasus-kasus penyakit masyarakat tersebut, operasi pemberantasan perjudian, akan terus dimaksimalkan di seluruh wilayah hukum Polres Agam.āApapun jenis perjudian akan ditertibkan, dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,ā tegas Kapolres Agam itu.Sementara data yang diperoleh dari Satreskrim, diketahui telah melakukan operasi penangkapan terhadap pelaku perjudian online di beberapa Kecamatan yang dianggap rawan seperti di daerah Lubukbasung, Tanjung Mutiara dan Palembayan.
Untuk itu, Kapolres Agam mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakatnya untuk tidak melakukan praktik perjudian baik online maupun manual.(mr)
Editor : Eriandi