PADANG - Imigrasi Kelas I TPI Padang kembali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) Malaysia Ramli Bin Haidir, Rabu lalu (17/8).Dalam relis diterima, Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang berjumlah dua orang melaksanakan pengawasan keberangkatan deportasi WNA Malaysia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.
"Kami melakukan deportasi dan usulan penangkalan kepada Ramli Bin Haidir pria kelahiran Sabah, 12 Oktober 1994, kebangsaan Malaysia, dengan paspor yang dikeluarkan Putra Jaya. Masa berlaku paspor dari 22 Oktober 2019 sampai dengan 22 Oktober 2024. Dan izin tinggal BVK Keluaran TPI Kualanamu pada 19 Mei 2022," jelas Kepala kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Napis.Lebih lanjut dia menjelaskan kalau yang bersangkutan melakukan pelanggaran sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 78 ayat (1) yaitu Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal sehingga dilakukan Deportasi dan usulan Penangkalan melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang W.3.IMI.IMI.1- 2168.GR.03.09 Tahun 2022 Tentang Tindakan Administratif Keimigrasian.
"Rabu, 17 Agustus 2022 Petugas dan yang bersangkutan berangkat menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta Pukul 07.05 WIB. Tiba di Bandara Soekarno Hatta pukul 09.15 WIB. Pada Pukul 12.00 WIB melakukan check in di konter Air Asia. Kemudian pukul 14.05 WIB petugas melakukan serah terima pendeportasian kepada Pejabat Imigrasi TPI Soekarno Hatta. Kemudian diberangkatkan menuju Kuala Lumpur (KUL) dengan Pesawat Air Asia nomor penerbangan AK 385 pada pukul 14.10 WIB," jelas Napis seraya menyebutkan proses pelaksanaan pengawasan keberangkatan deportasi WNA Malaysia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta berjalan dengan baik dan lancar. (ngo) Editor : Eriandi