PARIAMAN- Dua orang diduga tersangka tindak pidana korupsi pembangunan gedung bangsal penyakit dalam RSUD Pariaman tahun 2016 ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Kota Pariaman. Mereka ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz mengatakan penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan surat Nomor: SP.Han/61/VIII/2022/SATRESKRIM 19 Agustus 2022. Dengan Laporan Polisi Nomor: LP/98/A/VI/2020/Polres, 4 Juni 2020.
"Para tersangka diamankan jajaran Satreskrim Polres Pariaman pada Jumat 19 Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 WIB," kata AKBP Abdul Aziz, Minggu (21/8/2022).Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP M. Arvi, kedua tersangka korupsi yakni, Basri (60) pensiun PNS dan Zulkifli (58) Direktur PT Multisindo Internasional CabangPadang.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung bangsal penyakit dalam RSUD Pariaman tahun 2016," katanya.Dia mengatakan perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum untuk menunggu hari pelimpahan ke Kejaksaan maka terhadap tersangka dilakukan penahanan."Saat ini telah melakukan penahanan terhadap tersangka di rumah tahanan Polres," kata dia. Menurutnya, penanganan kasus tersebut sudah lama dilakukan Polres Pariaman, namun terkendala karena menunggu hasil audit BPKP Sumbar.Sebelumnya, Polresta Pariaman telah meminta keterangan 16 saksi terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Bangsal Penyakit Dalam RSUD Pariaman yang telah dipasang garis polisi sejak 27 Februari 2020. "Sekarang kami sedang menunggu penghitungan ahli konstruksi bangunan," kata dia.
Dia mengatakan jika hasil penghitungan ahli konstruksi keluar maka kasus tersebut akan dilanjutkan pada tahap penyidikan. (inews)Artikel Asli
Editor : Eriandi