LUBUK BASUNG - Polsek Tanjung Mutiara menangkap HZ (54), seorang oknum satpam PT Mutiara Agam diduga bermain toto gelap (Togel) online di Pos 1 Gapura perusahaan, Senin (21/8) sekitar pukul 14.05 WIB.Kapolsek Tanjung Mutiara AKP Darman, Selasa (23/8), mengatakan dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu telepon genggam dengan akun judi daring di situs Asep Togel dengan nama akun Hamzah68, satu lembar struk ATM bukti deposit sebesar Rp115.475 dan lainnya.
"Tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolsek," katanya.Ia mengatakan, pelaku ditangkap berawal dari laporan masyarakat ada orang yang diduga bermain judi daring jenis togel.
Kemudian ia bersama Kanit Reskrim Aipda Cendri Nialdi dan anggota langsung melakukan penyelidikan kelapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.Sesampai di tempat kejadian perkara, didapati pelaku dan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang memiliki akun judi daring di situs Asep Togel dengan nama akun Hamzah68.Tersangka diancam Pasal 303 KUHP atau Pasal 27 ayat (2) UU ITE Jo Pasal 45 ayat (2) UU 19 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (mr)
Editor : Eriandi