PADANG - Sidang kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol, Padang-Pekanbaru, yang berlokasi di Taman Kehati sampai pada putusan majelis hakim, Rabu (24/8) di Pengadilan Negeri Padang.Majelis hakim dalam agenda vonis itu memulai sidang sekitar pukul 16.40 WIB, terdakwa pertama, Syamsuardi selaku mantan walinagari divonis bebas.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi. Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari tahanan kota dan memulihkan hak-hak terdakwa, martabat dan kehormatan," kata hakim ketua sidang, Rinaldi Triandoko.Sebelum memutuskan vonis bebas, pada sidang itu hakim anggota Juandra beda pendapat, dan menilai terdakwa menyalahi wewenang.
Vonis bebas juga dijatuhkan kepada terdakwa kedua, Yuniswan yang merupakan mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Padang Pariaman.Sama halnya, hakim anggota juga beda pendapat, dan menilai dari dakwaan JPU terdakwa telah menyalahi wewenang.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Daniel Jusari mengapresiasi putusan hakim, karena telah sesuai dengan keadilan.Menurutnya, Ir Yuniswan MSi keterlibatan dalam kasus ini hanyalah menerbitkan sepucuk surat yang isinya menyatakan bahwa, Ibu Kota Kabupaten (IKK) Parit Malintang khususnya Taman Kehati bukan aset Pemkab Padang Pariaman. Aset Pemkab yang terdaftar di Dinas Lingkungan Hukum (DLH) Perkim dan Pertanahan hanyalah tanaman, karena ada penggantian tanaman dilakukan tahun 2007."Terbitnya surat tersebut tidak ada menyalahgunakan wewenang. Karena berdasarkan fakta fakta. Dalam dakwaan JPU, seakan akan surat yang diterbitkan Kadis LH Perkim dan Pertanahan merubah Daftar Nominatif penerima ganti rugi lahan Tol Padang - Pekanbaru, sehingga ganti rugi dibayarkan ke masyarakat," ucapnya.Dari ruang sidang, puluhan keluarga terdakwa baik di luar ruang sidang maupun di dalam bersorak sorai dan bertepuk tangan saat majelis hakim memvonis bebas kedua terdakwa.
Hingga berita ini diturunkan, sidang kemudian dilanjutkan pada malam harinya dengan agenda pembacaan vonis untuk 11 terdakwa lainnya. (Wahyu)
Editor : Eriandi