Jaksa tak Kasasi, Kadinkes Resmi Bebas

×

Jaksa tak Kasasi, Kadinkes Resmi Bebas

Bagikan berita
Foto Jaksa tak Kasasi, Kadinkes Resmi Bebas
Foto Jaksa tak Kasasi, Kadinkes Resmi Bebas

PAYAKUMBUH - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Payakumbuh, Bakhrizal resmi dinyatakan bebas dari segala tuntutan atas dugaan kasus korupsi Alat Pelindung Diri (APD) tahun anggaran 2020 setelah tidak adanya upaya kasasi dari Kejaksaan setempat."Tadi pagi klien kami dr. Bakhrizal telah menandatangani berita acara pelaksanaan putusan yang juga telah ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Pengacara Bakhrizal, M. Nurhuda bersama Zamri, Kamis (24/8).

Ia mengatakan Majelis Hakim Tipikor Padang memutuskan Bakhrizal tidak terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi.Putusan tersebut dalam amarnya murni membebaskan terdakwa dari dakwaan primair dan subsidair.

Setelah putusan tersebut dibacakan, kata dia Kejari Payakumbuh selaku JPU diberi waktu selama 14 hari, tujuh hari untuk pikir-pikir dan tujuh hari berikutnya untuk menyatakan sikap melakukan upaya hukum kasasi atau tidak."Ternyata setelah tenggang waktu dinyatakan berakhir, pihak kejaksaan tidak mempergunakan haknya untuk menyatakan kasasi atas putusan tersebut. Dengan sendirinya, putusan itu telah diterima oleh kejaksaan dan telah inkracht," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Saut Benhard Damanik membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penandatanganan berita acara pelaksanaan putusan sebagai bukti bahwa tidak ada upaya hukum kasasi yang akan dilakukan."Sesuai instruksi pimpinan kami tidak melakukan upaya hukum kasasi," kata Saut.

Sebelumnya Bakhrizal divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang dari dakwaan atas dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD) anggaran 2020.Vonis bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Juandra pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (1/8) malam.

Dalam putusannya hakim menyampaikan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat dibuktikan di dalam persidangan, maka dari itu Bakhrizal dinyatakan divonis bebas. (207)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini