PEKANBARU - Oknum anggota Polres Dumai yaitu Aipda HJH (46) dibekuk tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Riau dan Sat Narkoba Polres Dumai bersama empat pelaku lainnya setelah diduga mengedarkan pil ekstasi di Dumai, Minggu (21/8).Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui pernyataannya, Rabu (24/8) menjelaskan kelima pelaku pengedar ekstasi ini diamankan di tiga lokasi berbeda di Kota Dumai.
Dari penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti sebanyak 1.035 butir pil ekstasi."Terkait penangkapan oknum polisi Polres Dumai yaitu Aipda HJH tersebut, hingga kini ia masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polda Riau," ucap Nurhadi.
Nurhadi berjanji Polri tidak akan melindungi siapapun anggotanya yang terlibat kasus narkoba.Menurutnya, siapapun anggota Polri yang terlibat kasus narkoba akan ditindak secara tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ia pun meyakini masih banyak polisi baik dan disiplin di jajaran Polres Dumai yang selama ini bertugas dengan penuh rasa tanggung jawab.Oleh karena itu, pihaknya tak akan melindungi anggota yang melakukan pelanggaran hukum, khususnya kasus narkoba.“Anggota di Polres Dumai ini ada sekitar 550 personel, masih banyak yang baik dan disiplin. Jadi apabila satu anggota yang ditangkap, tujuannya untuk melindungi 550 polisi yang bertugas dengan penuh rasa tanggung jawab ini," ujarnya.Selain itu, ia berjanji pihaknya akan terus berbenah dan melakukan pembersihan agar tidak ada lagi anggotanya yang terlibat narkoba atau kasus lainnya yang mencoreng nama baik Polri.
Kini Aipda HJH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disangkakan atas sanksi pidana pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup ataupun selama 20 tahun.Tak hanya itu, pihaknya juga akan memberikan sanksi melalui sidang kode etik kepada oknum anggota tersebut dengan ancaman pemecatan. (411)
Editor : Eriandi