Dugaan Korupsi Dana Lahan Tol, 13 Terdakwa Divonis Bebas

×

Dugaan Korupsi Dana Lahan Tol, 13 Terdakwa Divonis Bebas

Bagikan berita
Foto Dugaan Korupsi Dana Lahan Tol, 13 Terdakwa Divonis Bebas
Foto Dugaan Korupsi Dana Lahan Tol, 13 Terdakwa Divonis Bebas

PADANG - Sebanyak 13 terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol, Padang-Pekanbaru, yang berlokasi di Taman Kehati Padang Pariaman divonis bebas oleh majelis hakim, Rabu (24/8) di Pengadilan Negeri Padang."Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum. Mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan negara. Memulihkan hak-hak terdakwa dan kedudukannya serta martabat, kehormatan," kata hakim ketua sidang, Rinaldi Triandoko saat membacakan amar putusannya.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah sesuai dengan ketentuan, sehingga dakwaan primer, subsider tidak dapat dibuktikan.Namun demikian, hakim anggota, Juandra untuk beberapa terdakwa sempat beda pendapat (dissenting opinion) terkait vonis tersebut.

Pasalnya, unsur menyalahi wewenang terpenuhi.Diketahui, sidang yang berlangsung sejak pukul 16.40 WIB sampai tengah malam itu dihadiri puluhan masyarakat yang datang dari berbagai kawasan Padang Pariaman.

Mereka bersorak ketika hakim membacakan vonis bebas untuk satu persatu terdakwa.Terhadap putusan tersebut, JPU Yandi Mustiqa, perwakilan Kejati Sumbar akan melakukan upaya hukum lain.

"Ya tentunya kita kasasi, meskipun demikian kami akan mempelajari berkas vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang," ujarnya.Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Yuniswan, yakninya Daniel Jusari mengapresiasi putusan hakim, karena telah sesuai dengan keadilan.

Menurutnya, Yuniswan keterlibatan dalam kasus ini hanyalah menerbitkan sepucuk surat yang isinya menyatakan bahwa, Ibu Kota Kabupaten (IKK) Parit Malintang khususnya Taman Kehati bukan aset Pemkab Padang Pariaman.Aset Pemkab yang terdaftar di Dinas Lingkungan Hukum (DLH) Perkim dan Pertanahan hanyalah tanaman, karena ada penggantian tanaman dilakukan tahun 2007.

"Terbitnya surat tersebut tidak ada menyalahgunakan wewenang. Karena berdasarkan fakta fakta. Dalam dakwaan JPU, seakan akan surat yang diterbitkan Kadis LH Perkim dan Pertanahan merubah Daftar Nominatif penerima ganti rugi lahan Tol Padang - Pekanbaru, sehingga ganti rugi dibayarkan ke masyarakat," ucapnya.Disebutkannya, dari fakta-fakta yang ada, sudah tergambar bahwa IKK Parit Malintang belum bisa dikatakan aset Pemda Padang Pariaman.

Ada empat fakta, pertama pelepasan hak dari ninik mamak ke Pemda belum pernah terjadi menurut Perda Kabupaten Padang Pariaman no 6 tahun 2008 harus ada.Kedua, pelepasan hak dari KAN Parit Malintang belum dilakukan pada tahun 2009. Intinya peralihan aset di tahun tersebut belum pernah ada.

Ketiga, ketika pengukuran kelapangan, Kabag Pertanahan dan Dinas Pertanian Kabupaten Padang Pariaman tidak melibatkan penggarap atau masyarakat.Kalau tidak dilibatkan masyarakat, bagaimana menentukan tanah penggarap itu sendiri. Keempat, sesuai Perpres no 36 tahun 2005 beserta undang undang turunannya, penyerahan Aset IKK Padang Pariaman belum pernah dilakukan dilakukan didepan Pejabat BPN.

"Terhadap kewenangan dari Yuniswan sebagai Kadis LH Perkim dan Pertanahan, tidak ada melawan hukum. Karena sesuai fakta," ujar alumni Fakultas Hukum Unand ini.Adapun yang para terdakwa yang divonis bebas oleh majelis hakim, adalah Buyung Kenek, Khaidir, Sadri Yuliansyah, Raymond Fernandes, Amir, Nazaruddin, Syafrizal Amir, Syamsuardi, Jumadil, Riki Novaldi, Upik Suriati dan Yuniswan.

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini