Erick Thohir Laporkan Faizal Assegaf Terkait Fitnah

×

Erick Thohir Laporkan Faizal Assegaf Terkait Fitnah

Bagikan berita
Foto Erick Thohir Laporkan Faizal Assegaf Terkait Fitnah
Foto Erick Thohir Laporkan Faizal Assegaf Terkait Fitnah

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan Aktivis 98, Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri, terkait unggahannya di sosial media yang menyebut Erick memiliki istri banyak dan telah menelantarkan pendidikan anak."Faizal Assegaf telah melakukan fitnah keji atas klien kami Menteri BUMN Erick Thohir. Di akun Instagram, Faizal mengunggah video ucapan dari pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang berisi tudingan terhadap Dirut Taspen yang menurutnya mengelola dana Capres Rp 300 triliun," kata Kuasa Hukum Erick Thohir, Ifdhal Kasim di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Menurut Ifdhal, unggahan Faizal Assegaf di sosial media itu telah secara spesifik membuat tuduhan serius terhadap kliennya. Pertama, Erick Tohir disebut memiliki istri banyak dan semuanya dinikahi secara ghoib dan kedua, biaya sekolah anak dari istri pertama Erick Thohir belum kunjung dibayarkan."Ini fitnah yang sangat jahanam," ujarnya.

Ifdhal menyatakan, dalam video dengan Kamaruddin Simanjuntak sebagai pembicara, sama sekali tidak ada menyebutkan nama Erick Thohir. Namun, Faizal Assegaf malah menambahkan narasi video dengan tulisan kabar bohong."Pak Erick Thohir sangat terganggu dan terhina dengan postingan di media sosial milik Faizal Assegaf, yang telah dengan sengaja melakukan suatu tindakan menyerang integritas pribadi, kehormatan atau nama baik atau aanranding of goede naam," ujar Ifdhal.

Atas dasar itu, lanjutnya, Erick Thohir tengah berupaya membuat laporan dugaan tindak pidana itu ke Bareskrim Polri. Terlebih, selama ini tidak ada isu keretakan dalam rumah tangga kliennya."Dia membina rumah tangga dengan baik dan terpuji, dan sama sekali tak punya catatan kawin-cerai seperti yang dituduhkan dengan keji di kalimat video yang diunggah Faizal," ucap Ifdhal.

Adapun laporannya terkait dengan pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, seperti dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. (okezone)Artikel Asli

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini