JAKARTA - Putri Candrawathi (PC) menolak sangkaan polisi dalam BAP, yaitu pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang juga dilakukan oleh suaminya, Irjen Ferdy Sambo.Putri telah menjalani pemeriksaan sementara di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat 26 Agustus 2022. Pemeriksaan lanjutan dilakukan Rabu 31 Agustus 2022 pekan depan.
Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis, kliennya tetap konsisten mengaku sebagai korban pelecehan seksual. Putri menolak persangkaan polisi atas perannya dalam penembakan salah satu ajudan suaminya tersebut."Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," terang Arman saat ditemui di lobi utama Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (27/8/2022).
Arman menyampaikan keterangan PC yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual juga dicatat oleh tim penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 12 jam tersebut."Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ucapnya.
Sebelumnya, Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan lanjutan PC akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan. Pemeriksaan lanjutan nantinya, lanjut Dedi, dilakukan dengan konfrontir terhadap sejumlah tersangka lainnya.Menurut Dedi, PC akan menjalani sidang konfrontir dengan sejumlah tersangka lainnya terkait pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo yakni di Duren Tiga, Jakarta Selatan."Nanti PC akan diperiksa secara konfrontir dengan beberapa tersangka lain, seperti RR (Bripka Ricky), KM, dan RE (Bharada E)," jelas Dedi.Dedi juga menyampaikan nantinya hasil pemeriksaan akan disampaikan langsung oleh Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
"Kemudian hasilnya nanti tentunya akan disampaikan oleh Dirtipidum. Karena dari sisi materi semuanya harus seizini penyidik, karena penyidik yang paling menguasai," terang Dedi. (okezone)Artikel Asli
Editor : Eriandi