Angka Kecelakaan Tinggi, PT KAI Divre II Sumbar Kampanye Keselamatan di Perlintasan Sebidang

×

Angka Kecelakaan Tinggi, PT KAI Divre II Sumbar Kampanye Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Bagikan berita
Foto Angka Kecelakaan Tinggi, PT KAI Divre II Sumbar Kampanye Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Foto Angka Kecelakaan Tinggi, PT KAI Divre II Sumbar Kampanye Keselamatan di Perlintasan Sebidang

PADANG - Masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang yang dapat mengakibatkan kecelakaan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumbar menggelar kegiatan Kampanye Keselamatan dalam rangka Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Tahun 2022 di Pelintasan Sebidang, yakni di Jl. Simpang Haru.PT KAI Divre II Sumbar mencatat, sejak Januari hingga Agustus 2022 telah terjadi 15 kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api, dengan data korban meninggal sebanyak 2 orang, dan luka ringan sebanyak 9 orang dan selamat 4 Orang.

"PT KAI Divre II Sumbar mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api, BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kanan, Kiri, Aman, Jalan) " jelas Mohamad Arie Fathurrochman, Vice President PT KAI Divre II Sumatera Barat.Dalam kegiatan sosialisasi ini, PT KAI Divre II Sumbar turut menggandeng Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Barat, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Perhubungan Kota Padang, PT Jasa Raharja Cabang Padang, TNI/POLRI, dan Pecinta Kereta Api.

Rombongan melakukan pembagian brosur, serta pembentangan spanduk dan poster berisi BERTEMAN (Berhenti Tengok Kanan, Kiri, Aman, Jalan) dan himbauan untuk tertib berlalu lintas kepada pengguna jalan di perlintasan sebidang.Vice President PT KAI Divre II Sumbar, Mohamad Arie Fathurrochman, menjelaskan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;

b. Mendahulukan kereta api; danc. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Kemudian, lanjut Fathurrochman, untuk meningkatkan Peningkatan Keselamatan Perlintasan sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan, telah diatur pengaturannya secara khusus berdasarkan PM 94 Tahun 2018, tentang Peningkatan Keselamtan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan."Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan, PT KAI juga terus melakukan kordinasi bersama Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah pelintasan sebidang," jelasnya.

Tidak hanya itu, tambahnya, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di pelintasan sebidang."Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan," ujarnya.

Ditambahkannya, pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api, agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4 Juncto Peraturan Pemrintah No 61 Tahun 2016.“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar. Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” tambah Arie.

Selain itu, pintu pelintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.Untuk itu, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati pelintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari pelintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di pelintasan sebidang.

"Dan bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi pelintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. Di samping itu, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi pelintasan sebidang," pungkasnya.(Yose)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini