PADANG - Kejaksaan Negeri Padang menerima 25 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus judi dalam satu minggu terakhir."Dalam satu minggu terakhir setidaknya kami sudah menerima 25 SPDP kasus judi dari penyidik Polresta Padang serta Kepolisian Sektor (Polsek)," kata Kepala Seksi Pidana Umum Budi Sastera, Senin (29/8).
Menurutnya pengiriman SPDP tersebut merupakan pemberitahuan formil dari pihak kepolisian bahwa penyidik telah mulai menyidik kasus judi yang kini menjadi komitmen Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa untuk diberantas.Ia menyebutkan dari 25 SPDP itu tersangka yang terjerat lebih dari 25 orang, karena dalam satu kasus ada pelaku yang lebih dari satu orang.
"Bentuk permainan judi yang kami terima itu ada yang berupa toto gelap (togel), atau berbentuk permainan disertai taruhan," jelasnya.Budi menjelaskan para tersangka kasus judi dikenakan pasal 303 KUHPidana, dan pihaknya akan memroses perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Setelah SPPD selanjutnya kami menerima penyerahan berkas kasus dari penyidik, berkas itu nanti akan diteliti kelengkapannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang," jelasnya.Kejari Padang tetap mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan judi apapun bentuk dan jenisnya, karena dilarang secara hukum, agama maupun adat.Meningkatnya angka kasus judi tersebut sejalan dengan sikap dari Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa yang menyatakan perang terhadap segala praktik perjudian di provinsi setempat.Komitmen tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian di daerah baik Kepolisian Resor maupun Polsek dengan pengungkapan kasus, termasuk Polresta Padang beserta jajaran.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menegaskan pihaknya akan menjerat para pelaku judi di kota setempat. (wahyu)
Editor : Eriandi