Pemilik Sabu Jalani Sidang Perdana di PN Padang

×

Pemilik Sabu Jalani Sidang Perdana di PN Padang

Bagikan berita
Foto Pemilik Sabu Jalani Sidang Perdana di PN Padang
Foto Pemilik Sabu Jalani Sidang Perdana di PN Padang

PADANG - Narkotika jenis sabu seberat 0,02 gram membuat Rival Firnando berurusan dengan hukum dan dihadapkan ke pengadilan.Dalam dakwaan JPU Diana Febrita, Senin (29/8) disebutkan, berawal pada Minggu, 26 Juni 2022 pukul 07.00 WIB saksi Batara dan saksi Nicko mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kedua saksi yang merupakan anggota polisi ini kemudian mulai melakukan penyelidikan ke rumah terdakwa di Dusun Sikakap Tengah, Desa Sikakap Kecamatan Sikakap, Kepulauan Mentawai.Kemudian sekira pukul 08.00 WIB, kedua saksi sampai di alamat tersebut dan melakukan pemeriksaan.

Pada saat itu terdakwa kebetulan sedang berada di rumah, dan kedua saksi langsung menggeledah badan, rumah dan area sekitarnya.Penggeledahan disaksikan saksi Budi Wiharjo. Kemudian dari penggeledahan tersebut ditemukan satu paket kecil plastik klip berisi butiran kristal yang diduga sabu dan alat hisap.

Setelah ditanyakan oleh pihak kepolisian tentang kepemilikan barang bukti tersebut, dan di hadapan saksi-saksi terdakwa mengakui paket itu miliknya.Kemudian terdakwa dibawa dan diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai.

Dari hasil penimbangan barang bukti oleh pihak terkait diketahui berat bersih paket itu 0,02 gram. Untuk selanjutnya terdakwa harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang."Perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata JPU.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (wahyu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini