JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menggelar sidang laporan dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 yang diajukan Partai Keadilan Rakyat (PKR) dan Partai Bhinneka Indonesia (PBI) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).Dalam laporan 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 ke Bawaslu RI, PKR menjelaskan bahwa mereka mendaftarkan diri ke KPU pada 11 Agustus 2022 lalu, namun data mereka dinyatakan tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
PKR lantas kembali lagi ke KPU untuk memenuhi persyaratan pada 14 Agustus 2022, namun KPU kemudian mengembalikan berkas pendaftaran milik PKR. Sehingga kendala teknis tersebut menyebabkan mereka gagal lolos dalam pendaftaran Pemilu 2024."Tapi kita tidak mendapatkan respon dan hasil diakhir kami diberi surat pengembalian berkas. Sehingga kami mengadu ke Bawaslu, mengadukan permasalahan ini untuk dicabutnya dan tidak berkekuatan hukum tanda pengembalian berkas," kata Kuasa Hukum PKR Najib A. Gisymar di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa.
Sedangkan PBI melaporkan KPU ke Bawaslu terkait kendala dalam Sipol yang menyebabkan data keanggotaan mereka tidak dinyatakan lengkap oleh KPU.Dalam laporan 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 ke Bawaslu RI, PBI menjelaskan bahwa terdapat kesalahan data perhitungan dalam Sipol. Atas kendala tersebut, KPU tidak menampilkan keseluruhan data keanggotaan PBI sehingga hanya tercatat sekitar 80 ribu orang anggota dalam Sipol."Yang kami terima sangat merugikan. PBI telah menginput, mengupload data-data keanggotaan di Sipol. Nanti ada buktinya," ujar Sekretaris Jenderal PBI Harinder Singh saat sidang.Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja selaku Ketua Majelis Sidang menegaskan pihaknya akan menjunjung tinggi demokrasi dalam proses tahapan Pemilu.
"Agenda Pemilu ini harus menciptakan satu suasana yang menyenangkan," kata Bagja.Ia kemudian menambahkan, "Tidak mempersulit, tidak menghakimi para konstitusional karena ini demokrasi kita harus jujung tinggi". (*/ant)
Editor : Eriandi