PADANG - Diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kampung Jua, Aliandra harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Padang.Dalam dakwaan disebutkan JPU Miszuarty, Rabu (31/8), berawal dari saksi Beny Sugito anggota Ditresnarkoba Polda Sumbar dan tim pada Rabu, 11 Mei 2022 mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Jua, Lubuk Begalung, Padang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, saksi Beny Sugito dan tim melakukan penyelidikan tersebut, lalu didapat informasi pelakunya adalah terdakwa Aliandra.Kemudian, pada Senin, 16 Mei 2022 sekira pukul 11.00 WIB, saksi Beny dan tim mendapat informasi dari informan bahwa terdakwa akan melakukan transaksi di Jalan Gurun Kudu, Koto Lalang.
Mendapati informasi tersebut saksi Beny dan tim langsung menuju tempat tersebut. Sekira jam 12.30 WIB, saksi Beny dan tim melihat dua orang laki-laki berboncengan sepeda motor.Pengemudi kendaraan tersebut diketahui bernama, Junnedi Firman yang membonceng terdakwa.
Kemudian saksi Beny dan tim langsung mencegat laju kendaraan itu pada saat dicegat terdakwa terlihat menjatuhkan dari genggaman tangan kirinya sebuah bungkusan kecil.Melihat hal tersebut, saksi Beny melakukan pemeriksaan terhadap barang yang telah dijatuhkan terdakwa, yang kemudian didapati satu paket sabu.Kemudian, terdakwa Aliandra dan Saksi Junnedi Firman beserta semua barang bukti disita dan dibawa ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumbar untuk proses lebih lanjut.Disebutkan JPU, bahwa 1 paket sabu milik terdakwa diperoleh pada Senin, 16 Mei 2022 sekira jam 08.00 WIB di Jalan Ampera, Bandar Buat, Lubuk Kilangan dari Imran (DPO).
Berdasarkan lampiran berita acara penimbangan, berat bersih barang bukti seberat 0,06 gram.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (wahyu)
Editor : Eriandi