PADANG - Petugas Polisi Hutan dari Dinas Kehutanan Sumbar terus melakukan pengamanan pembersihan longsor pada jalan ruas Padang-Solok tepatnya di Sitinjau Lauik, Jumat (9/9). Mesk begitu hingga kini surat izin memasuki hutan lindung tersebut belum juga terbit."Hingga sekarang masih bekerja. Petugas Polisi Hutan terus membantu pembersihan,"sebut Asisten II Setdaprov Sumbar, Jumat (9/9).
Dikatakannya, sampai saat ini proses perizinan itu masih dilaksanakan. Tapi, surat pernyataan dan pakta integritas dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) III Sumbar belum ada."Surat itu belum ada juga. Tapi kita tetap bekerja. Tadi alat berat sudah bisa naik ke tebing untuk membersihkan material longsoran,"ujarnya.
Diakuinya, meski tanpa izin, berdasarkan pendampingan dari Polisi Hutan, BPJN III dapat bekerja membersihkan longsor. Karena selama ini BPJN dinilai takut menyentuh areal hutan lindung karena takut pidana.Sebelumnya beberapa kali longsor menimbun badan jalan Padang-Solok, tepatnya di Sitinjau Lauik. Kemudian material tersebut sudah dibersihkan oleh BPJN III. Hanya saja masih ada potensi longsor yang mengancam. Sebuah rengkahan tebing yang menganga.Untuk membersihkan ancaman ini, sempat terjadi polemik antara BPJN dengan BKSD dan Dinas Kehutanan Sumbar. Bahkan, memunculkan ancaman penjara bagi Kepala BPJN III Sumbar. Ancaman disampaikan langsung pula di depan Gubernur Mahyeldi. (yos)
Editor : Eriandi