Ia menambahkan dua orang dari tersangka telah mengembalikan uang suap dan gratifikasi yang diduga diterima dari perusahaan pemenang tender.Kedua tersangka itu adalah HAM mengembalikan uang senilai Rp3,8 miliar dan tersangka LA mengembalikan uang senilai Rp100 juta. (108)
Editor : EriandiDugaan Korupai Pembangunan RSUD Pasbar, Mantan Bupati Bantah Mangkir
Berita Terkait