Polres Dharmasraya Bekuk Seorang Terduga Penyalahguna Narkoba

×

Polres Dharmasraya Bekuk Seorang Terduga Penyalahguna Narkoba

Bagikan berita
Polres Dharmasraya Bekuk Seorang Terduga Penyalahguna Narkoba
Polres Dharmasraya Bekuk Seorang Terduga Penyalahguna Narkoba

DHARMASRAYA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya membekuk seorang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.Laki-laki berinisial DN (35) warga Jorong Tanjung Limau Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung Sabtu tanggal 10 September 2022 sekira pukul 21.30 WIB, di Jorong Kubang Panjang Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung.

“Dari pelaku ini, petugas mengamankan sebuah paket kecil yang dibungkus plastik warna bening diduga narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.Ik melalui Ps Kasubsi Penmas Iptu Marbawi, Minggu (11/9).Ia menerangkan, DN diduga memperjual belikan, menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan diduga narkotika gol I jenis sabu.

Pelaku ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Dharmasraya, setelah petugas mendapatkan informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dilakukan transaksi narkotika.Selanjutnya, personil Satresnarkoba Polres Dharmasraya yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Rusmardi, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti narkotika.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang haram tersebut dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut (sabu) merupakan miliknya,” ujarnya.Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (rn/*)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini